KPK Panggil Agus Marto

KPK Panggil Agus Marto

- detikFinance
Kamis, 29 Sep 2011 12:51 WIB
KPK Panggil Agus Marto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait kasus korupsi Kemenakertrans. Namun pihak kementerian keuangan meminta penundaan waktu pemanggilan karena alasan banyak agenda usai Agus dinas ke luar negeri.

Plt Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui pihaknya telah mendapatkan surat pemanggilan Agus Marto dari KPK beberapa hari ini.

"Baru sehari, dua hari ini lah," ujar Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengaku tidak tahu-menahu alasan pemanggilan Agus Marto. Hanya saja, dalam surat tersebut Agus Marto dipanggil KPK dalam rangka meminta keterangan yang diperkirakan terkait dana sebesar Rp 500 miliar dalam kasus korupsi di Kemenakertrans.

"Beliau tidak tahu dipanggil dalam rangka apa. Belum tahu. Dalam rangka apanya, permintaan keterangan. mungkin soal itu (dana Rp 500 miliar untuk transmigrasi) barangkali karena itu sedang berperkara ya," ujarnya.

Badaruddin menyatakan pada prinsipnya Agus Marto selaku warga negara tetap akan memenuhi kewajibannya terhadap hukum negara.

"Prinsipnya Menteri Keuangan sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK," katanya.

Namun, mengingat Agus Marto yang baru kembali dari pertemuan IMF dan Bank Dunia di Amerika Serikat, serta agenda yang sudah terjadwal sebelumnya, seperti pembukaan sensus pajak, maka pihak Kemenkeu meminta penundaan waktu.

"Itu tergantung waktu, bisa besok, kita minta waktu yang tepat. Kan beliau baru pulang dari tugas negara juga. Jadi kalau pun tidak, karena mencari wkatu yang memungkinkan. Karena itu kami sedang mencari waktu yang baik sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Menkeu Agus Martowardoyo dan Menaker Muhaimin Iskandar terkait kasus korupsi di Kemnakertrans. KPK membutuhkan keterangan Agus dan Muhaimin guna mengetahui proses penyusunan anggaran di Badan Anggaran di DPR.

"Terkait dengan mekanisme di Banggar seperti apa, makanya kami mengundang," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/9/2011).

Untuk Muhaimin, Busyro melanjutkan, tentunya baru diketahui benar atau tidak tudingan bahwa uang suap Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu untuk THR Ketum PKB itu.

"Substansinya setelah proses pemeriksaan akan dipertimbangkan, ada enggak unsur tindak pidana korupsinya," jelasnya.

KPK meminta Agus Marto memenuhi pemanggilan pada Jumat (30/9/2011), sedangkan Muhaimin pada Senin (3/10/2011).

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (25/8) lalu, berhasil melakukan tangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan serah terima uang terkait pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 kabupaten tahun 2011. Total nilainya Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.

Dharnawati yang diduga memberikan uang ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Kemudian, INS (I Nyoman Suisanaya) yang merupakan Sesditjen P2KT pada Kemnakertrans ditangkap di Gedung A Kemnakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta. Sedangkan, DI(Dadong Irbarelawan) Kabag Perencanaan dan Evaluasi tertangkap di Bandara.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads