Hatta: Tak Usah Khawatir, Freeport Sudah Paham Kondisi Berubah

Hatta: Tak Usah Khawatir, Freeport Sudah Paham Kondisi Berubah

Luhur Hertanto - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2011 13:38 WIB
Hatta: Tak Usah Khawatir, Freeport Sudah Paham Kondisi Berubah
Jakarta -

Pemerintah yakin pihak PT Freeport Indonesia menghormati aturan di Indonesia dan akan menerima permintaan renegosiasi yang diajukan oleh pemerintah. Renegosiasi akan dilakukan terus.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di Kantor Presoden, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

"Kita belum mulai negosiasi. Nggak usah khawatir, Freeport sudah memahami kondisi sudah sangat berubah ketimbang beberapa puluh tahun lalu. Kita memerlukan untuk win-win," jelas Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Hatta, pemerintah tidak ingin ada satu pihak yang memaksakan kehendak di sini. Namun pemerintah harus menjalankan UU mineral dan batubara yang baru di mana mulai 2014 tidak boleh ada lagi ekspor bahan mentah tambang ke luar negeri.

"Ini pentingnya kita duduk sama-sama untuk mencapai win-win solution," imbuhnya.

Namun Hatta belum bisa memberitahukan kapan pemerintah akan memulai kembali negosiasi kontrak tambang dengan Freeport yang memiliki tambang emas terbesar di dunia yang berlokasi di Papua.

Sampai saat ini pemerintah belum menemui kesepakatan renegosiasi kontrak tambang dengan Freeport dan Newmont. Karena masalah yang belum disetujui antara lain adalah royalti.

Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041.

Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.

General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait sebelumnya mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan kontribusi yang cukup besar sehingga merasa kontrak karya yang sudah ada tidak perlu diotak-atik lagi.

"Kami yakin bahwa kontrak kami cukup adil bagi setiap pihak dan menghasilkan kontribusi cukup besar bagi pemerintah, jika dibanding dengan negara penghasil utama bahan tambang lainnya di dunia," tutur Ramdani.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads