Banyak yang menilai bahwa hal ini masih jauh dari aspek keadilan antara kedua belah pihak. Padahal lokasi tambang Freeport ini merupakan yang terbesar di dunia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR-RI Chandra Tirta Wijaya dalam seminar mengenai Renegosiasi Kontrak Pertambangan, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sejak tahun 1996 pemerintah Indonesia hanya menerima US$ 479 juta, sedangkan Freeport menerima US$ 1,5 miliar. Kemudian, di tahun 2005, pemerintah hanya menerima US$ 1,1 miliar dan sedangkan pendapatan Freeport (sebelum pajak) sudah mencapai US$ 4,1 miliar.
Chandra melanjutka PT Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas, dan 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.
Seperti diketahui, Freeport mulai beropasi sejak tahun 1967 di masa Orde Baru dengan ditandatanganinya Kontrak Karya Generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Saat ini perusahaan asal Amerika Seriat tersebut telah memperoleh KK II Generasi V yang memperpanjang konsesi kontrak bisa hingga 2041 nanti.
(nrs/hen)











































