KPU Harus Beberkan Dana Pemilu Sebelum Minta Lagi Rp 418 M
Kamis, 08 Jul 2004 11:33 WIB
Jakarta -
Ketua Panitia Anggaran DPR RI Abdullah Zainie menegaskan, sebaiknya KPU melaporkan pelaksanaan penggunaan anggaran sebelum meminta tambahan dana sebesar Rp 418 miliar untuk pelaksanaan pilpres putaran kedua.KPU juga harus merinci kebutuhan tambahan dana sebesar itu untuk apa saja. "Kita minta kepada KPU supaya pelaksanaan anggaran selama ini dilaporkan, baru dia minta anggaran lagi," kata Zainie di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (8/7/2004).Sebelumnya, menurut Zainie, KPU telah mengajukan dana bagi pelaksanaan pemilu sebesar Rp 3,918 triliun, di mana berdasarkan hasil verifikasi Depkeu ternyata kebutuhan yang layak dibiayai hanya Rp 3,5 triliun."Tapi ternyata mereka tetap bilang kurang Rp 418 miliar. Harusnya KPU laporkan dulu pengunaan anggarannya serta untuk apa lagi kebutuhan anggaran tambahan itu," katanya.KPU perlu melaporkan hasil penggunaan anggarannya, karena dalam sistem anggaran yang dianut di Indonesia, bila anggaran telah dipakai maka harus dilakukan pelaporan. Zainie kemudian menyarankan agar KPU mengajukan surat permohonan tambahan dana itu ke Depkeu dengan disertai rincian keperluannya, baru kemudian tiga pihak, yakni Depkeu, KPU dan Panitia Anggaran DPR akan membahas angka yang reasonable untuk disetujui.Saat disinggung audit terhadap KPU, Zainie mengatakan, audit akan dilakukan setelah selesainya semua pelaksanaan anggaran, karena sistem yang diikuti adalah post audit. Zainie menyarankan agar lembaga yang mengaudit KPU sebaiknya BPK bukan BPKP.
(mi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































