Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
"Dari rekomendasi tersebut, 106.058 rekomendasi senilai Rp 37,87 triliun atau sekitar 55,3% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara entitas dari kesemuanya, BPK telah menerima adanya tindak lanjut berupa penyetoran kas, penyerahan aset ke negara, daerah, dan perusahaan senilai Rp 25,57 triliun sejak 2005 sampai semester I-2011.
Kerugian Negara Rp 17,93 Triliun
Selain itu, sejak 2004 hingga semester I-2011, Hadi mengatakan ada 85.139 kasus dengan kerugian negara Rp 17,93 triliun yang ditemukan oleh BPK. Dari temuan ini, sudah ada penyelesaian 18.297 kasus senilai Rp 1,81 triliun yang diselesaikan melalui angsuran. Sedangkan yang dilunasi ada 22.992 kasus senilai Rp 4,84 triliun.
"Dan penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 117 kasus senilai Rp 10,2 miliar. Terkait laporan yang berindikasi tindak pidana yang ditemukan semenjak 2003 hingga Semester I-2011 dan telah disampaikan pada penegak hukum ialah sebanyak 305 kasus senilai Rp 33,66 triliun," paparnya.
Kasus tersebut telah ditangani pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 166 kasus.
"Pelimpahan kepada penyidik sebanyak 41 kasus, telaahan gelar perkara dan penelitian sebanyak 21 kasus, penyelidikan sebanyak 24 kasus, penyidikan sebanyak 10 kasus, proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus, vonis atau banding 47 kasus dan dihentikan sebanyak 11 kasus," imbuh Hadi.
Sedangkan sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 139 kasus.
(dru/dnl)











































