Permudah Pembayaran, Tarif Dua Ruas Tol Tak Naik

Permudah Pembayaran, Tarif Dua Ruas Tol Tak Naik

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2011 13:14 WIB
Permudah Pembayaran, Tarif Dua Ruas Tol Tak Naik
Jakarta -

Kementerian pekerjaan umum telah menetapkan tarif baru ruas tol 2011. Dari rencana 14 ruas yang naik, ada dua ruas yang tak mengalami perubahan tarif karena mengalami pembulatan ke bawah.

Dua ruas itu adalah tol Ujung Pandang Tahap I dan II, dengan tarif tetap Rp 2.500 dan Semarang A, B, C tetap Rp 2.000. Dua ruas ini hanya mengalami kenaikan di bawah Rp 250, setelah menghitung besaran inflasi di dua wilayah tol bersangkutan.

"Kebetulan dari 14 itu, setelah dihitung-itung ada dua ruas yang kenaiknnya di bawah Rp 500 jadi tidak perlu dinaikkan, karena kalau itu cuma segitu, di bawah Rp 250 tidak naik. Kalau di atas Rp 250 jadi dua ratus, itu nggak ada apa-apa jadi kita selalu bulatkan, supaya gampang pembayarannya," jelas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara konferensi pers, di kantornya, Selasa (4/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Djoko, ruas tol tersebut pada dua tahun mendatang bagian yang dibulatkan sekarang ini akan dihitung saat akan menghitung tarif tol baru 2013. "Misalnya dari Rp 2.000 jadi Rp 2.100 tarifnya tetap Rp 2.000, tapi nanti dua tahun lagi perhitungannya yang dipakai Rp 2.100," jelas Djoko.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan perhitungan dan mengevaluasi syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi oleh ruas tol untuk bisa dinaikkan tarifnya. Djoko menegaskan bahwa operator tol yang mengalami kenaikan ruas tol harus melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Jadi besok tanggal 7 nanti tarif mulai naik, jadi orang tidak datang buka dompet lama-lama karena tidak siap. Jadi nanti sudah disiapkan melalui sosialisasi," serunya.

Berikut ini daftar tarif baru tol 2011 khusus untuk golongan I:

  1. Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6500 menjadi Rp 7000  
  2. Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4000 menjadi Rp 4500  
  3. Surabaya-Gempol naik dari Rp 3000 menjadi Rp 3500  
  4. Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27500 menjadi Rp 29.500
  5. Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6500 menjadi Rp 7000  
  6. Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6500 menjadi Rp 7000  
  7. Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5000 menjadi Rp 5500 
  8. JORR (Ulujami – Cilincing) naik dari Rp 7000 menjadi Rp 7500
  9. Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2000 menjadi Rp 2500
  10. Palimanan-Kanci naik dari Rp 8500 menjadi Rp 9000  
  11. Semarang A, B, C tetap Rp 2000 (ada pembulatan ke bawah)
  12. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4000 menjadi Rp 4500  
  13. Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2500 (ada pembulatan ke bawah) 
  14. Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

Namun para operator tol harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads