BP Migas Protes Pajak Eksplorasi Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

BP Migas Protes Pajak Eksplorasi Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 08:33 WIB
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memrotes keras aturan baru pemerintah yang mengenakan pajak barang migas untuk eksplorasi di dalam negeri, karena dinilai merusak iklim investasi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana kepada detikFinance, Rabu (5/10/2011).

"BP Migas mempertanyakan mengapa dana untuk pengembalian pajak pertambahan nilai terhadap barang migas tersebut tidak dianggarkan. Perubahan ini berpeluang menurunkan minat investasi migas di Indonesia. Risiko eksplorasi di sektor hulu migas sangat tinggi, seharusnya pajak eksplorasi yang ditanggung pemerintah menjadi insentif," tutur Gde.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gde, pemerintah dan DPR menyepakati pajak dalam rangka impor eksplorasi hulu minyak dan gas bumi tidak lagi ditanggung pemerintah. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011.

"Tanpa eksplorasi tidak akan ditemukan cadangan minyak dan gas bumi. Tidak adanya penemuan cadangan dipastikan akan memengaruhi produksi migas ke depannya. Target produksi yang diharapkan pemerintah akan semakin sulit terealisasi," jelas Gde.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir kegiatan eksplorasi yang dilakukan kontraktor sangat minim. Otonomi daerah, perizinan, tumpang tindih lahan, persoalan sosial masyarakat, hingga aturan yang tidak mendukung menjadi alasan.

Pada 2010, penemuan cadangan minyak hanya sebesar 140,5 juta barel, sementara produksi pada 2011 diperkirakan mencapai 344,9 juta barel. Padahal, idealnya, setiap satu barel produksi minyak diimbangi dengan penemuan satu barel cadangan atau rasio 100%.Gde menegaskan, BP Migas berharap pajak eksplorasi kembali ditanggung pemerintah.

Terlebih, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan kontraktor dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan pajak dalam ranka impor atas barang yang digunakan dalam operasi perminyakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

"Fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah sangat penting untuk mendorong iklim investasi sektor migas," tukas Gde.

(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads