2000 PNS Ditjen Perbendaharaan Dipastikan Pensiun Dini

2000 PNS Ditjen Perbendaharaan Dipastikan Pensiun Dini

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 15:08 WIB
2000 PNS Ditjen Perbendaharaan Dipastikan Pensiun Dini
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaksanaan program pensiun dini pada tahun ini juga. Sekitar 2000 pegawai negeri sipil (PNS)di direktorat jenderal (ditjen) perbendaharaan Kemenkeu kena pensiun dini.

"Pensiun dini Jadi, kalau bisa tahun 2011 ini," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto saat ditemui di DPR-RI, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menjadi ditjen yang pertama di lingkungan Kemenkeu. Total pegawai yang berpotensi mengikuti program ini sekitar 1800-2000 pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seluruh kemenkeu tidak tahu, tapi kalau di tempat saya (Ditjen Perbendaharaan) 1800-2000-an," ujarnya.

Agus menambahkan pihaknya akan memberikan kompensasi yang sepadan kepada pegawai yang ikut pensiun dini. Namun, Agus enggan menyampaikan total anggaran yang digelontorkan untuk pemberian kompensasi tersebut. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2011 ini.

"Saya belum bilang sekarang, itu formulanya belum jadi, kalau sudah resmi pasti, baru saya sampaikan pastinya berapa," ujarnya.

Dengan demikian, tambah Agus, diharapkan bisa terjadi penghematan anggaran untuk belanja pegawai. Apalagi rencananya program pensiun dini ini bisa dilakukan tiap tahun.

"Iya, kalau dia sudah pensiun anggaran belanja pegawainya menurun karena mereka hanya dibayar pensiun. Kalau formulanya sudah jadi bisa ketahuan hemat berapa," jelasnya.

Oleh karena itu, Agus juga mengharapkan program tersebut dapat diikuti oleh kementerian lain yang telah menerapkan reformasi birokrasi.

"Itu mengalir, begitu disetujui kita buka siapa yang mau mengajukan. Awalnya di kita, kemudian di kemenkeu, nanti diharapkan kementerian yang sudah melakukan RB (reformasi birokrasi) melakukan rightsizing seperti ini juga, jadi lebih ramping," tegasnya.

Saat ini, program pensiun dini sedang menunggu harmonisasi Peraturan Presiden. "Perpres sedang diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan, nanti kita sampaikan minggu ini ke Pak Menteri untuk disampaikan ke setneg (sekretariat negara)," tandas Agus.


(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads