Dirjen Kemenkeu Buka Mulut Soal Kasus Kemenakertrans

Dirjen Kemenkeu Buka Mulut Soal Kasus Kemenakertrans

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 20:02 WIB
Dirjen Kemenkeu Buka Mulut Soal Kasus Kemenakertrans
Jakarta - Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono angkat bicara karena namanya disebut-sebut dalam kasus aliran anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dia tegaskan dirinya telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penganggaran transfer daerah dalam APBN-P 2011.

"Insya Allah kita amanah, sesuai aturan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Marwanto menjelaskan awal mula kasus aliran dana transmigrasi Kemenakertrans yaitu ketika penyusunan RAPBN-P 2011, Kemenakertrans pernah meminta anggaran untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur di sejumlah kawasan transmigrasi Rp 988 miliar dalam Rancangan Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena ruang fiskal terbatas, usulan Kemenakertrans tersebut dimentahkan dan kembali dimasukkan dengan nilai yang lebih kecil setelah ada dana optimalisasi hasil pembahasan Panitia Kerja Belanja Negara.

"DPPID sebetulnya muncul karena proses optimalisasi pada saat pembahasan APBN-P 2011. Pada saat itu diputuskan Rp 613 miliar untuk DPPID pendidikan, Rp 500 miliar untuk DPPID (Dana Pembangunan Infrastuktur Daerah) kawasan transmigrasi, dan DPPID infrastruktur lainnya Rp 5,2 triliun. Kalau ditanyakan Rp 500 miliar dari mana (inisiatifnya), itu hasil pembahasan di Panja Transfer Daerah yang kemudian disampaikan di Raker Banggar DPR,” ujarnya.

Marwanto menyebutkan yang berinisiatif untuk mengalihkan dana hasil optimalisasi belanja negara ke DPPID, lewat pos transfer daerah, adalah Badan Anggaran DPR, yang fokus alokasinya tertuju pada sektor pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lainnya. Karenanya, usulan Kemenakertrans yang pernah dimentahkan ditarik kembali karena secara detil proyek dan daerah-daerahnya sudah masuk di sana.

"Kami minta Kemenakertrans membuat usulan baru, sehingga jumlahnya jadi Rp 500 miliar. Yang paling kompeten masalah transmigrasi kan Kemenakertrans, itulah landasan Panja (Transfer Daerah) mengusulkan angka itu ke Banggar DPR," ujarnya.

Namun, Marwanto tidak menjelaskan kenapa Banggar DPR mengusulkan pendanaan proyek transmigrasi tersebut lewat pos transfer daerah, bukan masuk dalam belanja Kemenakertrans. Marwanto juga tidak mau bicara mengenai sikap dan peran Kemenkeu dalam pembahasan DPPID tersebut.

"Kalian (wartawan) kan sering (meliput) di DPR, seharusnya kalian tahu," ujarnya.

Saat ini, lanjut Marwanto, dari anggaran tersebut belum ada sepeserpun DPPID yang dicairkan. Pasalnya,dalam PMK tentang pencairan anggaran harus ada pernyataan kesanggupan daerah penerima dan juga harus ada petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait.

"Kalaupun cair tidak sepenuhnya dikasih, tapi bertahap 50% dulu. Lalu dieavaluasi penyerapannya di lapangan untuk pencairan berikutnya, tapi sekarang belum cair," paparnya.

Irjen Kementerian Keuangan Sonny Loho pun yakin Marwanto itu tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Dia (Marwanto) cuma bahas anggarannya, kita belum dengar ada aliran uang ke sana, karena pembahasan anggaran dia mewakilkan pemerintah," tambahnya.


(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads