Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin menyalahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang beralasan pajak untuk UKM harus ditetapkan karena diatur dalam undang-undang.
Menurut Ma'mur, usaha Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan dalam membela pembebasan pajak UKM kurang kuat. Karena itu pemerintah tetap menerapkan pajak buat UKM sebesar 2% bagi usaha dengan omzet 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dan 0,5% pagi usaha dengan omset hingga Rp 300 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma’mur berpendapat, jika masalah undang-undang sebagai alasan, mestinya undang-undang pajaknya yang direvisi. Karena aturan undang-undang dibuat untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat.
Menurutnya jika rakyat kecil masih merasa terbebani dengan aturan-aturan itu, sedangkan ada golongan tertentu merasa nyaman, ini menunjukkan aturan perundangan yang mengatur persoalan pajak sangat tidak pro kepada rakyat kecil.
"Apabila Menkop tidak mampu melawan Menkeu untuk mengadvokasi secara aturan, sebaiknya Menkop mengeluarkan subsidi pajak 0,5% yang dibebankan kepada usaha mikro yang maksimal omzetnya 300 juta per tahun," jelas Ma’mur.
Ma'mur menilai selama ini usaha pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan UKM dirasa masih sangat kurang merata. Hanya sedikit masyarakat yang dapat mengakses berbagai program di beberapa kementerian yang melakukan program pemberdayaan. Ini menunjukkan pemerintah dalam melakukan usaha pelayanan terhadap rakyat kecil masih belum maksimal.
"Jangan pemerintah minta dilayani terus oleh rakyat kecil dengan membebani pajak. Sejahterakan dulu mereka, baru tarik pajaknya. Jangan karena target seribu triliun lebih pajak untuk APBN, rakyat kecilpun dilibas," tegas Ma’mur.
Menurutnya, pelaku UKM di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap kemiskinan adalah petani dan nelayan. DI negara ini, kemiskinan didominasi petani dan nelayan.
Pemerintah memberi klaim angka kemiskinan total di 2011 sebesar 30 juta jiwa. Padahal potensi kemiskinan petani dan nelayan dapat mencapai 27 juta jiwa. "Hampir 90% petani dan nelayan kita masuk kategori miskin. Ini menunjukkan betapa kurangnya perhatian pemerintah pada sektor ini, terutama pada UKM nya," kata Ma’mur.
"Menkop jangan menyerah begitu saja pada angka pajak 0,5% pagi UKM. Kami menunggu pembebasan itu, apakah dari peraturan perundangan atau melalui subsidi. Beri kesempatan rakyat kecil menjadi besar. Setelah itu, silakan tarik pajaknya," tukas Ma’mur.
(dnl/hen)











































