Aburizal Bakrie Ungkap Kisah Renegosiasi Kontrak Blok Cepu

Aburizal Bakrie Ungkap Kisah Renegosiasi Kontrak Blok Cepu

- detikFinance
Jumat, 07 Okt 2011 15:30 WIB
Jakarta - Mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie buka-bukaan soal renegosiasi kontrak karya Blok Cepu. Ia mengaku berhasil menekan pihak investor asing mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih kecil berkat renegosiasi yang dipimpinnya.

"Waktu saya di Menko, kontrak Blok Cepu waktu itu draftnya ada 85% buat Indonesia, 15% buat kontraktor. Saya ubah dengan segala niat dan uang sendiri, renegosiasi," ungkap pria yang disapa Ical itu saat ditemui di kantor pusat DPP Golkar, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Dari renegosiasi itu, lanjut Ical, akhirnya bisa diperoleh kesepakatan kontraktor asing mendapatkan porsi 3,5%. Bahkan dari porsi 3,5% itu, diambil 10% untuk daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah ada kontrak yang ada kontraktor asingnya dapat 3,5%, Blok Cepu itu cuma dapat 3,5% untuk Caltex, sisanya untuk Pertamina. Dari 3,5% itu diambil 10% untuk daerah, 93% untuk pemerintah," jelasnya.

"Itu pada waktu negosiasi akhir yang saya laksanakan di New York dengan chairman waktu itu isunya adalah tentang apakah mereka harus bayar signature bonus US$ 5 juta," imbuh Ical.

Negosiasi bonus tanda tangan, menurut Ical juga berlangsung sangat alot. Ical bahkan mengaku harus keluar dari ruangan untuk mendapatkan bonus tanda tangan itu.

"Saya disana, saya bilang harus bayar, dia nggak mau bayar, take it or leave it. Saya tinggal, saya keluar dan dalam kurang 10 menit saya ditelpon pak Purnomo (Purnomo Yusgiantoro, mantan menteri ESDM), dan dia setuju Exxon bayar US$ 5 juta," ungkapnya lagi.

Berdasarkan pengalamannya itu, lanjut Ical, renegosiasi kontrak karya sangat mungkin dilakukan asalkan ada niat dan keberanian dari pemerintah.

"Sumber daya alam kita ada, kemampuan kita ada, teknologi kita bisa bayar, kenapa kita nggak berani? Jadi semua ada, yang nggak ada adalah keberanian untuk melakukan itu untuk kepentingan bangsa Indonesia," tegasnya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengungkapkan niatnya untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Namun niat pemerintah itu tidak direspons positif oleh seluruh perusahaan tambang. Ada beberapa yang menolak, diantaranya adalah PT Freeport Indonesia yang merasa kontraknya selama ini sudah cukup adil untuk kedua belah pihak.
(qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads