"Hampir 80% Atdag seperti itu nggak ngerti soal regulasi waralaba, selebihnya 20% menguasai yang saya tahu seperti Filipina, mereka tahu. Sebagian besar mereka baru tahu setelah kita datang baru mereka tahu," kata Penasihat Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) Amir Karamoy kepada detikFinance, Minggu (9/10/2011)
Amir menuturkan, meski tak mengerti waralaba, umumnya para Atdag cukup kooperatif untuk menerima informasi. Namun terlepas dari itu, ia semakin sadar alasan kenapa waralaba Indonesia tak berkembang di dunia internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Amir, sudah seharusnya pemerintah khususnya Kementerian Perdagang melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap masalah ini. Setidaknya, Amir meminta agar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pelaksanaan aturan waralaba ini.
"Dengan adanya ini, ujung-ujungnya yang kena Bu Mari, walaupun pelaksananya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Solusinya kita minta melakukan sosialisasi menggandeng Kadin, Wali," katanya.
Menurutnya, selain tak tersosialisasi dengan baik, regulasi waralaba yang ada di Indonesia banyak kekurangan. Subtansi dan pelaksanaan regulasi, misal dalam hal pengawasan, dinilai masih sangat minim.
"Kita mau evaluasi tentang perjalanan regulasi waralaba selama ini. Dalam penglihatan kita terlalu banyak bolong, pasar kita teralu bebas. Sedangkan kita mau masuk ke luar negeri dipersulit (negara lain), masih banyak franchise dijalankan oleh franchisor, itu nggak boleh. Pemerintah kurang melakukan pengawasan," jelasnya.
Ia mengatakan, seharusnya setiap perjanjian waralaba harus didaftarkan melalui Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) minimal 10 tahun. Namun dalam pelaksanaanya hanya dilaksanakan 5 tahun.
"Pejabat yang buat itu ngggak baca Permendagnya," katanya.
Menurut Amir setidaknya saat ini ada beberapa regulasi terkait waralaba antaralain Permendag No 31/M-DAG/PER/8/2008 mengenai penyelenggarakan waralaba, sebagai turunan dan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 soal Waralaba.
Selain itu ada juga Surat Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Nomor 57/KPPU/Kep/III/2009 sebagai pedoman larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
"Misalnya SK KPPU dan PP 42 sama sekali tak nyambung, dua lembaga ini selama ini nggak ada kerjasamanya," pungkasnya.
(hen/wep)











































