Serikat Pekerja Siap Seret Freeport ke Pengadilan

Serikat Pekerja Siap Seret Freeport ke Pengadilan

- detikFinance
Minggu, 09 Okt 2011 18:38 WIB
Serikat Pekerja Siap Seret Freeport ke Pengadilan
Jakarta - Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia (Freeport) akan menggugat manajemen Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah proses mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Kemenakertrans, menemui jalan buntu.

Demikian disampaikan oleh juru bicara serikat pekerja PT Freeport Juli Parorongan kepada detikFinance, Minggu (9/10/2011)

"Masalah mediasi sudah selesai, kita menolak melanjutkan mediasi. Kami sedang menyusun gugatan ke Freeport terhadap pelanggaran UU ketenagakerjaan, termasuk tindakan kriminal dan intimidasi ke pekerja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juli menuding, pihak manajemen melakukan berbagai pelanggaran kepada pekerja yang melakukan mogok kerja, seperti adanya PHK, melakukan usir paksa, pengancaman dengan intimidasi, dan pelanggaran-pelanggaran terkait mogok kerja. Ia mencontohkan, pada saat mogok kerja pihak manajemen membiarkan karyawannya berjalan kaki puluhan kilometer tanpa diberi makanan dan minuman.

"Kita akan ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perdata. Satu dua minggu kedepan akan kami ajukan," katanya.

Namun Juli menegaskan, justru serikat pekerja tak mau melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), seperti lazimnya terjadi pada kasus perselisihan hubungan industrial.

"Kalau ke pengadilan hubungan industrial kami belum ke arah sana. Ini sedang ditangani di Pemda," katanya.

Sementara itu, Juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait menegaskan selama ini pihak manajemen tak melakukan intimidasi ke karyawan seperti yang dituduhkan oleh Juli.

"Tidak ada intimidasi. Yang dilakukan adalah memberikan informasi yang sesuai hukum dan buku pedoman hubungan industrial perusahaan tentang hak-hak dan kewajiban karyawan," tegas Ramdani.

Seperti diketahui perselisihan manajemen Freeport dengan serikat pekerjanya terkait tuntutan tenaga kerja non-staf Freeport yang meminta kenaikan gaji berstandar dolar. Perselihan ini berujung mogok kerja ribuan karyawan non staf Freeport.

Pihak manajemen Freeport mengklaim, telah memberikan pengupahan yang terbaik di industri pertambangan di Indonesia. Sebagai gambaran rata-rata penghasilan (take home pay) karyawan non staf termasuk yang paling terendah di Freeport bisa memboyong Rp 210-230 juta per tahun.

Hal itu mencakup gaji pokok, bonus lebaran yang diberikan dua bulan, bonus metal, tunjangan pendidikan dan lain-lainya. Para pekerja ini umumnya melaksanakan pola waktu kerja 6 hari bekerja dan 2 hari libur.

Mogok kerja dimulai 4 Juli 2011, kemudian aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja. Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013.

Namun aksi mogok kerja berlangsung kembali tanggal 15 September 2011 hingga kini. Sempat tercatat sudah ada 2000 lebih orang karyawan Freeport yang akhirnya kembali bekerja dari total 11.000 karyawan langsung Freeport.


(hen/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads