Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong perusahaan konstruksi milik pemerintah tidak monoton mengerjakan proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saja. Kementerian BUMN meminta perusahaan konstruksi plat merah untuk ikut mengerjakan proyek BUMN lain seperti PLN.
"Kita mendorong BUMN kontruksi melakukan ekstensifikasi pasar tidak hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Selama ini BUMN konstruksi lebih banyak mengandalkan proyek milik Kementrian PU," ungkap Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin, dalam RDP dengan Komisi VI Gedung DPR, Senin (10/10/2011).
Menurutnya, jika hanya mengandalkan proyek Kementerian PU maka pendapatan yang dihasilkan tidak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, sambung Sumaryanto, BUMN konstruksi akan dioptimalkan untuk mengerjakan proyek-proyek BUMN. "Misalnya capex PLN yang kurang lebih sebesar Rp 100 triliun, PT Pelindo, PT Angkasa Pura, Pertamina," terangnya.
Â
Adapun cara lain untuk memfokuskan BUMN konstruksi dalam pembangunan di Indonesia antara lain, meningkatkan sinergi BUMN, meningkatkan investasi di bidang infrastruktur dan mendorong BUMN konstruksi melakukan pengembangan bisnis un-organic, misalnya di sektor EPC (Enginering, Procurement, and Construction), power plant.
"Target outcome dengan kebijakan transformasi di atas adalah meningkatnya pendapatan dan laba BUMN konstruksi, sehingga kontribusi BUMN konstruksi dalam bentuk dividen maupun pajak lebih meningkat," tuturnya.
Lebih jauh, Sumaryanto mengatakan BUMN konstruksi saat ini mengalami tumpang tindih pekerjaan diantara sesama BUMN konstruksi lain alias overlapping. Hal ini sambungnya tidak dapat dihindarkan karena BUMN kontsruksi berada dalam pasar yang sama.
"BUMN konstruksi tidak memiliki spesifikasi, Kompetisi antar BUMN konstruksi merupakan kegiatan B to B, di mana kementrian BUMN tidak mememiliki kewenangan untuk mencampuri aktivitas operasi perusahaan," tuturnya.
Â
Selama 2010 BUMN konstruksi telah memberikan kontribusi dividen kepada negara sebesar Rp 132,17 miliar atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya sebesar Rp 89,79 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Dirut Wijaya Karya Bintang Perbowo meminta pemerintah untuk mengatur kembali beberapa regulasi bagi BUMN konstruksi.
"Antara lain yakni peraturan Pembebasan Lahan Standar Kontrak Kontruksi, kemudian keberpihakan kepada kontraktor nasional dengan adanya kewajiban local content bagi tender internasional dan kejelasan sinergi BUMN dalam persaingan usaha," kata Bintang.
Ia juga meminta adanya penjaminan yang memadai dari instansi pemerintah untuk berekspansi ke luar negeri. Di samping diberikannya tax treaty dan insentif pajak. (dru/ang)











































