Menurut Direktur Ekskutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, kontraktor atau perusahaan tambang di Indonesia masih menikmati pendapatan yang jauh lebih tinggi ketimbang porsi pemerintah Indonesia.
Contoh saja saat ini Freeport yang cuma memberikan royalti 1% kepada pemerintah atas penjualan emasnya. Ini sangat jauh dari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pemerintah dengan acuan PP No. 45/2003 harus mengajukan negosiasi ulang kepada perusahaan tambang khususnya emas seperti Freeport agar royalti yang diterima mencapai 3,75%.
Namun menurutnya jika ditetapkan, aturan ini juga belum menunjukkan keadilan yang berarti.
Sebab, dengan royalti 3,75% maka porsi yang diterima negara menurut Pri Agung adalah 22,3% dari pendapatan kotor perusahaan tambang. Bahkan jika royalti 5% sekalipun, maka yang diterima pemerintah hanya 23,2%. "Semuanya masih jauh dari keadilan," tegas Pri Agung.
"Sebagai perbandingan, porsi penerimaan pemerintah dari migas dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) rata-rata adalah sekitar 50%. Jadi, jika ingin lebih baik dan berkeadilan, terapkan sistem Kontrak Bagi Hasil/PSC di pertambangan umum. Jangan hanya mengubah besaran royaltinya. Dengan PSC, pengawasan juga akan lebih baik," tukas Pri Agung.
Menurut data yang diperoleh detikFinance, perusahaan tambang yang sama sekali tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah:
- Freeport Indonesia Co
- PT Irja Eastern Minerals Co
- PT Nabire Bakti Mining
- PT Pasik Masao.
Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
(dnl/hen)











































