"Tim bertugas di ranah ketenagakerjaan saja. Sedangkan yang terkait masalah hukum, kita serahkan kepada polisi yang berwenang," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam surat elektroniknya, Selasa (11/10/2011).
Dalam upaya menenangkan para pekerja, tim Kemenakertrans akan berkoordinasi dengan aparat dan dinas ketenagakerjaan setempat. Tim ini merupakan kelanjutan dari tim tripartit yang bertugas menjembatani perudingan antara serikat pekerja dengan menajemen Freeport mengenai tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan ketenagakerjaan di Freeport bermula dari perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam pembaruan PKB 2011-2013. Perundingan yang berlangsung dari 20 Juli sampai 19 Agustus 2011, yang meski telah diperpanjang tujuh hari namun namun tidak menemukan kesepakatan.
(lh/ang)










































