Hal ini disampaikan oleh Juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
"Perusahaan terbuka untuk bicara program kerja dan kontrak karya dengan pemerintah. Saya tidak tahu targetnya kapan," jelas Ramdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa enggan berkomentar panjang soal renegosiasi kontrak karya pertambangan.
"Itu jangan terlalu banyak diomongin," singkat Hatta dengan tersenyum singkat pula.
Progres renegosiasi kontrak tersebut sejauh ini baru 65% kontraktor yang menyetujuinya. Sedangkan 35% kontraktor masih belum dan dalam proses renegosiasi, termasuk perusahaan seperti Freeport dan Newmont.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan masuk dalam PKP2B.
Namun dirinya menambahkan, agar biarkan pemerintah bekerja untuk melakukan renegosiasi tersebut. "Yang penting kita banyak kerjanya," tanggap Hatta sekali lagi.
Hatta sebelumnya mengatakan, pemerintah berniat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya.
Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
(dnl/dnl)











































