Pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut adalah dari Kementerian Keuangan, namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo dikabarkan tidak ikut dalam rapat tersebut.
Agus mengatakan, dana optimalisasi ini adalah penerimaan tambahan yang bisa digali akibat asumsi makro yang berubah atau penerimaan negara yang ternyata melebihi target yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Agus, dana optimalisasi ini harus merupakan dana yang sudah dikurangi oleh belanja wajib pemerintah. Antara lain belanja pendidikan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana otonomi khusus (Otsus).
"Itu adalah faktor yang dikeluarkan setelah itu sisanya itu yang bisa untuk dialokasikan," kata Agus.
Agus meminta agar dana optimalisasi ini digunakan untuk mengurangi defisit anggaran atau menambah cadangan risiko fiskal.
(dnl/dnl)











































