Hal tersebut disampaikan Ketua KAU Dani Setiawan dalam diskusi 'Rakyat Mengaudit Utang' di kantor Komisi Informasi Pusat, Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
"Perjanjian kontrak utang sampai dengan tahun 2010 terdapat 2000-an naskah perjanjian. Itu tidak terdokumentasi dengan baik, menyebar ditiap kementerian atau instansi. Bahkan, ada beberapa perjanjian yang kita tidak punya salinannya. Hanya dimiliki oleh asing, pihak kreditor," kata
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAU mencontohkan, periode 1997-2005 terdapat beban utang yang tidak jelas mencapai Rp 20,02 triliun. Saking carut-marutnya dokumen perjanjian utang, seperempat naskah kontrak diindikasikan hilang.
"KPK menyebutkan, 500-an dokumen hilang dari 2000 dokumen yang diteliti. Itu 25 persen, seperempatnya," tandas Dani.
Solusinya, usul KAU, pemerintah dan masyarakat perlu mengaudit utang luar negeri secara transparan. Sebab, efek utang LN tidak hanya berdampak pada finansial keuangan tetapi berdampak sosial dan ekologis karena efek berantai pinjaman LN.
"Perlu audit utang untuk mengetahui betapa berlimpahnya dana untuk membayar utang haram. Proses audit diharapkan dapat menunjukan negara pemberi utang mempunyai utang sosial dan ekologis dari dampak utang. Sebab, negara penerima utang justru dibuat miskin," tegas Dani didepan salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih.
Menanggapi tumpang tindih dokumentasi utang tersebut, Alamsyah Saragih meminta pemerintah memperbaiki. "Sebab, dokumen utang merupakan hasil keputusan publik yang publik berhak tahu. Akses (mengetahui dokumen utang) perlu diperbaiki," tuntas Alamsyah.
(Ari/qom)
