Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan pihaknya masih grogi memutuskan suntikan atau penanaman modal negara (PMN) ke BUMN ini.
"Kami grogi, kalau sedikit saja salah, KPK urusannya. Maka harus ada kajian dari komite. PMN Rp 1 triliun belum diputuskan, karena usulan dari Menteri BUMN, masuk ke Komite, pimpinan Menko," kata Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dalam rapat selanjutnya, bukan saya lagi. Pak Dahlan sepertinya bisa," ujar Hatta.
Sangat riskan bagi DPR untuk tetap menyetujui suntikan dana ke BUMN itu, meski Hatta dalam rapat sempat mengusulkan persetujuan asumsi PMN Rp 1 triliun, dengan opsi penambahan keterangan.
"Kemarin memang telah dari PPA (perusahaan pengelola aset), dan baru disampaikan kepada Menteri BUMN Jumat kemarin. Jadi ini hanya indikasi, belum putusan. Dalam satu-dua hari selesai. Masa nanti saya yang ajukan ke komite (privatisasi), dan saya juga yang menyetujui," tegas Hatta.
"Jadi kami akan pakai dasar putusan dari Komite, selama belum ada tidak bisa. Jadi rapat hari ini ditunda," ucap Aria.
Seperti diketahui, terdapat penambahan dana sekitar Rp 1 triliun kepada beberapa BUMN Strategis, yakni PT PAL Indonesia Persero, PT Pindad Persero, PT Merpati Nusantara Persero dan PT Industri Kapal Indonesia Persero. Inilah yang menjadi perselisihan antara pemerintah, melalui Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR.
Sedangkan dana Rp 1 triliun untuk PT Dirgantara Indonesia, sudah mendapat restu dari DPR.
"Kita sudah lihat dana Rp 1 triliun untuk PTDI sudah selesai. Tinggal Rp 2 triliun itu. Jadi harus ada jelas angka-angkanya kepada setiap BUMN. Yang disetujui hari ini adalah dana RKKL (rencana keuangan kementerian dan lembaga) Rp 142 miliar sesuai dengan keputusan Menkeu No. 215/KM.02/2011," jelas Ketua Komisi VI DPR, Erlangga Hartarto.
(wep/dnl)










































