Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan dalam draft RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
"Dalam UU No 38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam draft RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," kata Hakim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga akan diatur soal bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan juga akan diatur dalam draft RUU Jalan ini. Pengguna jalan tol memiliki hak menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM.
"Kami tidak ingin ada lagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan karena tidak terpenuhinya SPM. Karena itu, nanti dalam salah satu pasalnya revisi RUU Jalan ini harus mengatur tentang hak pengguna jalan tol untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan SPM dan berhak menuntut kerugian kepada pengelola Jalan Tol yang tidak memenuhi SPM," katanya.
Selama ini payung hukum soal jalan telah diatur soal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol.
(hen/dnl)










































