Revisi UU Jalan Atur Detil Standar Layanan Tol

Revisi UU Jalan Atur Detil Standar Layanan Tol

- detikFinance
Selasa, 18 Okt 2011 16:27 WIB
Revisi UU Jalan Atur Detil Standar Layanan Tol
Jakarta - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol secara detil akan masuk dalam draft revisi RUU Jalan yang akan segera disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. Hal ini untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam menikmati pemenuhan SPM oleh operator jalan tol.

Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan dalam draft RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Dalam UU No 38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam draft RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," kata Hakim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dari revisi ini, akan diatur soal ketentuan mengenai kenaikan tarif tol. Menurut Hakim, dalam draft RUU yang akan segera diserahkan ke Baleg itu, parameter kenaikan tarif tol tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga menyertakan parameter pemenuhan SPM, kemampuan dan kemauan bayar serta kelayakan investasi.

Juga akan diatur soal bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan juga akan diatur dalam draft RUU Jalan ini. Pengguna jalan tol memiliki hak menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM.

"Kami tidak ingin ada lagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan karena tidak terpenuhinya SPM. Karena itu, nanti dalam salah satu pasalnya revisi RUU Jalan ini harus mengatur tentang hak pengguna jalan tol untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan SPM dan berhak menuntut kerugian kepada pengelola Jalan Tol yang tidak memenuhi SPM," katanya.

Selama ini payung hukum soal jalan telah diatur soal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads