"Kendala macam-macam, ada yang tidak menurut, tapi sebagian besar akomodatif, tapi ada yang tidak mau isi formulir, ada yang tidak mengerti, manusia kan macam-macam di dunia nyata, ada yang tidak mau bayar pajak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Fuad menegaskan, membayar pajak merupakan kewajiban semua warga negara. Untuk itu, jika ada masyarakat yang mangkir dari kewajiban tersebut maka akan mendapatkan sanksi. Meskipun untuk awal, lanjut Fuad, pihaknya akan melakukan himbauan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika setelah diimbau, masyarakat tetap tidak mau menyerahkan SPT-nya maka pihak Ditjen Pajak akan memeriksa guna penentuan hukuman.
"Tapi kalau tidak mau maka kita akan periksa, kalau dia ternyata termasuk kelompok yang mampu dan tidak mau bayar pajak sengaja gak mau isi SPT, itu ada konsekuensi hukumnya, tapi nanti itu ada proses peemrikaannya dulu, nanti kita lakukan pemeriksaan, nanti hasil dari pemeriksaan baru ada enforcement, ada penegakannya, ada tindakan hukumnya, itu ada prosedurnya, di pajak kan pendekatannya tidak langsung represif tapi awalnya kita himbauan dulu," pungkasnya.
(nia/qom)











































