Kreditur Kertas Nusantara asal Hongkong ini keberatan karena penetapan perdamaian tidak memberikan kepastian pelunasan utang terhadap kreditur.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (19/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan seperti pada putusan PN Jakpus yang menyatakan pembayaran utang dicicil hingga 20 tahun terhadap kreditur konkuren. Allied Ever Investment merupakan salah satu kreditur PT Kertas Nusantara dengan nilai tagih US$40 juta. Adapun total nilai utang PT Kertas Nusantara mencapai lebih dari US$ 100 juta.
Menangggapi putusan kasasi ini, kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, Sheila Salomo, menyatakan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan pengajuan PK nantinya.
"Kami belum baca pertimbangannya, karena baru tahu amar putusannya saja yaitu ditolak. Jadi kami masih menunggu salinan putusannya. Yang jelas kami akan mengajukan upaya hukum PK," jelas Sheila.
Sheila menegaskan, upaya PK bukan sekadar bertujuan memailitkan PT Kertas Nusantara. Namun, lanjut dia, sebagai upaya PK dimaksudkan memberikan perlawanan atas penetapan perdamaian dalam proses PKPU yang tidak memberikan kepastian utang kepada kreditur.
"Rencana perdamaian tidak masuk akal dan sulit dilaksanakan. Bayangkan utang dicicil selama 20 tahun," kata Sheila.
Belum lagi, menurut Sheila, hingga pembayaran utang mulai dicicil nantinya, saat ini tidak ada kepastian dan jaminan bagi para kreditur.
"Pembayaran utang baru dicicil mulai tahun 2013 atau 2014 bukan sekarang. Jadi belum ada kepastian. Lihat saja omonngan saya ini akan terbukti dua atau tiga tahun kedepan," ujar Sheila.
(asp/hen)











































