Rp 642 Miliar Tunggakan DR Telah Disetor ke Kas Negara

Rp 642 Miliar Tunggakan DR Telah Disetor ke Kas Negara

- detikFinance
Senin, 12 Jul 2004 17:57 WIB
Jakarta - Hingga awal Juli 2004, tunggakan dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) tahun 2003 yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 642,81 miliar. Dengan begitu dari total tunggakan Rp 1,28 triliun telah 50,2 persen dilunasi. Demikian disampaikan Wakil Koordinator ICW Lucky Jane dalam jumpa pers bersama ICW, Greenomics Indonesia di kantor ICW, Jl. Kalibata, Jakarta, Senin (12/7/2004). Setoran tersebut berasal dari pembayaran tunggakan oleh HPH/HPHTI/IPK/IPKH di 13 provinsi. Sedikitnya 3 HPH penunggak besar telah membayar tunggakannya seperti PT Erna Juliawati DJ, PT Saribumi Kusuma dan PT Timber Dana."Sebagian besar pembayaran tunggakan dana reboisasi dan PSDH memang dilakukan oleh perusahaan yang telah diberikan surat peringatan," kata LuckyMenurut Lucky, mangkir dari utang dana reboisasi telah menjadi kebiasaan pengusaha hutan Indonesia. Maka itu Lucky setuju Departemen Kehutanan menerapkan aturan pembayaran dana reboisasi dan PSDH di muka sebelum kayu ditebang.Jumlah perusahaan yang diserahkan Dinas Kehutanan Provinsi ke Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KPK2LN) sebanyak 6 perusahaan. Pemerintah mentargetkan penerimaan DR dan PSDH tahun 2004 sebesar Rp 1,01 triliun. Target ini sebagai konsekuensi penerapan kebijakan penurunan jatah penebangan pada hutan alam produksi yakni 5,74 juta meter kubik untuk tahun 2004 . Jika piutang sebesar Rp 1,28 triliun lunas maka jumlah penerimaan negara akan mencapai Rp 2,29 trilun. (iy/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads