Agus Marto Bagi-bagi Tugas dengan 2 Wakil Menterinya

Agus Marto Bagi-bagi Tugas dengan 2 Wakil Menterinya

- detikFinance
Jumat, 21 Okt 2011 14:23 WIB
Agus Marto Bagi-bagi Tugas dengan 2 Wakil Menterinya
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berbagi tugas dengan 2 wakil menterinya. Namun ia membantah tambahan satu wakil menteri disebabkan karena dirinya masih kerepotan mengoptimalkan kinerja kementeriannya.

Demikian disampaikan Agus Marto saat ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

"Justru supaya lebih fokus dan supaya bisa terjadi akselerasi karena lingkup tugasnya cukup luas dan supaya semua fungsi pengelolaan keuangan negara dan kekayaan negara itu bisa dijalankan dengan baik," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua wakil menteri tersebut, lanjut Agus Marto bisa mewakili dirinya jika dirinya berhalangan hadir.

"Jadi kita menyambut baik hadirnya pak Mahendra dan nanti di organisasi kementerian keuangan, ada menteri keuangan penanggung jawab dari tugas pokok dan fungsi di lingkungan kemenkeu dibantu oleh wamenkeu I bu Anny Ratnawaty dan wamenkeu II Pak Mahendra Siregar jadi tentu tugas daripada menteri keuangan akan lebih fokus karena kalau seandainya untuk menjalankan tugasnya, apabila menteri Keuangan itu berhalangan tentu bisa ditangani oleh wamenkeu I atau Wamenkeu II," paparnya.

Sementara itu, Agus Marto juga membagi penugasan dan tanggung jawab kepada kedua wakil menterinya. Untuk Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawaty membawahi 4 direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

"Di situ lingkup disiplin anggaran, jadi anggaran dari perencanaan, sampai ke pencairan dan pertanggungjawaban itu semua ada di wamenkeu I," jelasnya.

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan II yang dipegang Mahendra Siregar membawahi 4 Direktorat Jenderal lainnya, yaitu Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Sementara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal langsung dibawahi Menteri Keuangan.

"Untuk wamenkeu I dan wamenkeu II, selain menjadi wamen juga diberikan satu lingkup tugas atau portofolio yang dilakukan supervisi wamenkeu I dan wamenkeu II," tandasnya.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads