Hal ini disampaikan Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (24/10/2011).
"Kalau saya belum dapat laporannya tentang bagaimana hasil BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi di Kementerian Keuangan kita sangat confident bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu adalah posisi hukum dari Kemenkeu dan itu penjelasannya adalah Kemenkeu itu apabila akan melakukan kegiatan penanaman modal ada 2 alternatif. alternatif pertama adalah penyertaan modal negara (PMN) sifatnya permanen dan kedua adalah investasi sifatnya tidak permanen," jelasnya.
Dia menambahkan untuk penyuntikan modal negara memang diperlukan persetujuan DPR, sementara untuk investasi tidak diperlukan izin dari lembaga legislasi tersebut.
"Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR," jelasnya.
Agus menambahkan pembelian 7% saham Newmont merupakan investasi, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR dan dapat langsung dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2004 UU Perbendahaaraan Negara Pasal 41 di mana pemerintah dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi dan investasinya itu antara lain bisa untuk membeli saham, surat utang, ataupun sekuritas lainnya, tetapi investasinya adalah investasi non permanen. Kalau yang investasi ini adalah tidak memerlukan persetujuan DPR dapat dialksanakan oleh PIP yang merupakan bagian dari institusi di bawah kemenkeu," pungkasnya.
Seperti diketahui, BPK dikabarkan telah selesai melakukan audit soal pembelian 7% saham Newmont oleh PIP atas permintaan DPR. Sampai saat ini belum diketahui apa hasil audit tersebut.
(nia/dnl)










































