Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara.
Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, opsi untuk penghapusan tunggakan tersebut adalah penghapusan tunggakan pokok dan nonpokok untuk PDAM yang sakit, sementara untuk PDAM sehat hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok.
Agus menyebutkan per Oktober 2011 terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara. Dari PDAM tersebut terdapat 116 telah mengajukan restrukturisasi, 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara 5 PDAM sudah melunasi tunggakannya.
"Dari 116 PDAM yang mengajukan restrukturisasi, 69 PDAM sudah mendapat persetujuan, 5 masih di komite kebijakan, 13 di komite teknis, 29 dikembalikan karena tidak memenuhi prakondisi tarif FCR, direksi fit and proper, bussines plan," ujarnya.
Dari yang telah melakukan restrukturisasi, lanjut Agus, pemerintah ingin menghapuskan tunggakan non pokok 5 PDAM dan memperpanjang pelunasan tunggakan pokok, dengan rincian:
- PDAM Kota semarang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
- PDAM Kabupaten Tangerang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp 107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 5 tahun.
- PDAM Kota Bandung yang memiliki tunggakan non pokok Rp 252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp 89,97 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 5 tahun.
- PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp 54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
- PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan non pokok Rp 121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp 56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.











































