Nurdin Tak Tahu Alasan Pencekalan Saat HUT Dekopin
Selasa, 13 Jul 2004 13:54 WIB
Jakarta -
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mengaku tidak mengerti alasan pemerintah mencekalnya dalam pembukaan HUT ke-57 Dekopin yang dibuka Presiden Megawati Soekarnoputri kemarin, Senin (12/7/2004). Namun, demi menjaga citra koperasi mau tidak mau dirinya menerima pencekalan tersebut."Tanya saja ke Pak Menteri (Menteri Negara Koperasi dan UKM Alimarwan Hanan-red). Saya tidak tahu alasannya. Yang jelas, hal itu disampaikan Menteri Koperasi lewat Deputi Kelembagaan dan Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM," kata Nurdin di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (13/7/2004).Menurut Nurdin, dirinya baru mengetahui pencekalan itu sesaat sebelum menyampaikan laporan pertanggungjawaban selaku ketua umum. Kabar pencekalan itu diterimanya Sekjen Dekopin sekaligus Ketua Panitia HUT ke-57 Dekopin, Muhammad Iqbal."Yang pasti, demi kepentingan dan citra koperasi saya mengalah dan meninggalkan lokasi," kata Nurdin yang juga menjabat ketua umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).Terkait pencekalan Nurdin Halid, jajaran Dekopin di seluruh Indonesia mengecam pemerintah. Kecaman tersebut disampaikan lewat Ketua Dekopin Sulistijo. Dekopin menilai tidak diizinkannya Nurdin Halid menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam HUT Dekopin merupakan tindakan yang tidak lazim.Oleh karena itu, lanjut Sulistijo, seluruh anggota Dekopin merasa prihatin dengan pencekalan tersebut. Mereka menyesalkan kejadian itu karena hal itu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kemandirian gerakan koperasi.Selain itu, Dekopin juga menyayangkan perlakuan yang tidak manusiawi itu karena nyata-nyata Nurdin Halid masih memiliki legitimasi sebagai ketua umum Dekopin periode 1999-2004 yang hadir dalam acara HUT ke-57 Dekopin. Namun nyatanya, ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak diperkenankan bergabung dengan perwakilan koperasi yang dipimpinnya."Dekopin berharap perlakuan yang tidak etis seperti ini tidak lagi terjadi di era reformasi karena apa yan telah dilakukan pemerintah dapat memberikan preseden buruk bagi perkembangan demokratisasi dan penegakan hukum," imbuhnya.Ditambahkan, Dekopin juga meminta pemerintah untuk menjaga wibawa hukum dan perundang-undangan yang menyebabkan kematian perdata bagi warganya sendiri. Pemerintah diminta tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.Kronologis PencekalanSelain pernyataan sikap, Sulistijo juga menyampaikan kronologis pencekalan Nurdin Halid. Pada pukul 10.00 WIB kemarin, saat gladi resik, sebenarnya tidak ada masalah karena pihak panitia sudah menjelaskan ketika pihak Sekretariat Negara (Setneg) mempertanyakan kasus Nurdin. Ketika itu, pihak Setneg menganggap masalah itu sudah beres dan tidak ada keberatan dengan laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikan ketua umum Dekopin.Namun pada pukul 12.00 WIB, saat pelaksanaan acara, atas petunjuk Menteri Negara Koperasi dan UKM yang telah menerima telpon dari Sekretaris Negara dan Deputi Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, pemerintah meminta Nurdin agar tidak hadir dalam acara tersebut dan tidak menyampaikan pertanggungjawaban. Padahal dalam susunan acara, pertanggungjawaban ketua umum Dekopin telah diagendakan.
(ani/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































