DPR: PPA Belum Bisa Jual Aset-aset Eks BPPN
Selasa, 13 Jul 2004 15:08 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR berpendapat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) belum bisa melakukan penjualan aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), terutama Bank Permata, sebelum selesainya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."PPA sampai hari ini belum secara resmi diterima aset-asetnya oleh Menteri Keuangan karena audit BPK belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Faisal Baasir, usai rapat dengar pendapat dengan PPA, Selasa (13/7/2004).Menurut dia, sejauh ini aset-aset eks BPPN yang dialihkan ke PPA yang kemudian dijadikan modal, termasuk di dalamnya Bank Permata, secara administratif belum selesai. Oleh karena itu, PPA belum bisa melakukan penjualan."Sekarang ini yang dibahas masih dalam rangka persiapan yang kemungkinan bisa dilakukan. Kalau menyangkut metode penjualan seperti strategic sale atau market placement, itu belum bisa dibicarakan sekarang," paparnya.Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR ini menambahkan, meski saat ini sudah ada audit internal dari BPPN menyangkut aset-aset yang dialihkan ke PPA, namun data final yang akan digunakan tetap hasil audit BPK."Jadi jelas harus menanti hasil audit BPK. Saya kira penjualan tidak terburu-buru karena tidak lagi dituntut untuk memenuhi anggaran karena penjualan Bank Permata tidak masuk dalam anggaran 2005," imbuhnya.Ia pun berharap, penjualan saham Bank Permata bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan negara.
(ani/)











































