BUMN Besar Tak Wajib Akuisisi BUMN 'Dhuafa'

BUMN Besar Tak Wajib Akuisisi BUMN 'Dhuafa'

- detikFinance
Kamis, 27 Okt 2011 11:38 WIB
BUMN Besar Tak Wajib Akuisisi BUMN Dhuafa
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memaksa BUMN besar mengakuisisi BUMN 'Dhuafa'. Rencana tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing BUMN.

Hal ini disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam acara peringahatan Hari Kelistrikan Nasional di kantor PLN DIsjaya, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

"Jadi ini seperti anak perusahaan tetapi atas keinginan BUMN yang bersangkutan. Bukan keinginan saya atau keinginan kementerian," tegas Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, jika memang ada BUMN yang sakit ataupun merugi, maka nantinya dipersilahkan jika ada BUMN besar yang ingin mencaplok BUMN yang 'dhuafa' tersebut.

"Jadi mereka yang pilih. Pertama, mereka perlu memilih jadi tidak ada penugasan dari Kementerian harus seperti itu. Tapi nanti ada sebuah kontes BUMN itu maju untuk mengakuisisi BUMN dhuafa," lanjutnya.

Kata Dahlan, perkiraan kebijakan caplok BUMN 'dhuafa' ini harus sudah terjadi dalam waktu 3 bulan ke depan.

Seperti diketahui, ketika menjabat sebagai Menteri BUMN pasca reshuffle kabinet presiden SBY beberapa minggu lalu. Dahlan berencana ingin membereskan BUMN-BUMN yang 'dhuafa' alias merugi.

Dalam daftar sebelumnya, 7 BUMN 'sakit' yang masuk daftar PT PPA (perusahaan pengelola aset) adalah PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Djakarta lloyd, Balai Pustaka, PT Survei Udara Penas, PT Perusahaan Film Negara (PFN), PT Industri Kapal Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines.

"Kita sudah putuskan ada 7 BUMN yang hampir mati atau setengah mati. Itu akan dilakukan transformasi dan saya minta dalam waktu yang sangat pendek akan selesai," jelas Dahlan.

Dahlan berharap BUMN yang akan membuat anak usaha baru, mengambilnya dari BUMN 'dhuafa' ini. Sehingga nantinya bisa bermetamorfosis dan hidup kembali.

(nrs/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads