Pemda NTB Kembali 'Nafsu' Beli 7% Saham Newmont

Pemda NTB Kembali 'Nafsu' Beli 7% Saham Newmont

- detikFinance
Jumat, 28 Okt 2011 13:20 WIB
Pemda NTB Kembali Nafsu Beli 7% Saham Newmont
Mataram - Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan soal divestasi 7% saham Newmont. Keputusan itu membuat niat Pemda NTB untuk membeli 7% saham Newmont kembali bergelora.

"Alhamdulillah karena hasilnya seperti itu. Kita akan optimalkan kembali ikhtiar untuk mendapat penunjukan dari pemerintah dan DPR untuk mendapatkan 7% saham Newmont itu," kata Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Jumat (28/10/2011).

Ia menegaskan, Pemda NTB masih ingin membeli 7% saham Newmont itu. NTB bahkan siap menerima jika harus ada syarat baru, termasuk jika harus menggelar beauty contest ulang menjaring mitra, jika mitra yang digandeng pemerintah daerah saat mengakuisisi saham Newmont sebelumnya dianggap jadi ganjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Bakrie Group adalah mitra Pemda NTB membeli saham Newmont. Di bawah bendera PT Multi Daerah Bersaing, Pemda NTB dan Bakrie kini telah memiliki 24% saham PTNNT.

"Posisi kita, jelas masih menginginkan 7% saham itu," kata Gubernur.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Mohammad Syamsir mengatakan, hasil audit BPK itu adalah angin segar bagi NTB untuk kembali menggelorakan semangat mendapat 7% saham Newmont itu.

Menurut Syamsir, pimpinan DPRD telah berkoordinasi dengan Gubernur NTB, merumuskan langkah selanjutnya. Setidaknya, pimpinan DPRD NTB dan Gubernur akan mendatangi DPR RI, dan Menteri Keuangan, menyatakan kembali kesanggupan NTB membeli 7% saham Newmont.

"Kita agendakan, sebelum 7 November 2011, Pimpinan DPRD dan Gubernur sudah merumuskan langkah untuk bertemu DPR RI dan Menteri Keuangan," kata Syamsir.

Syamsir mengingatkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk mematuhi hasil audit BPK. Menurut mantan jaksa ini, produk BPK adalah juga produk hukum yang harus ditaati lembaga negara.

"Jadi Menteri Keuangan tidak perlu menunjuk tim audit independen lain. Sebaiknya Menteri Keuangan legowo dan menjalankan hasil audit BPK itu," katanya.

Ia menegaskan, sekali Menkeu tidak patuh pada opini BPK, maka Kementerian Keuangan telah menularkan pada lembaga lain, termasuk pemerintah daerah bahwa mengabaikan opini BPK dibenarkan dan memiliki landasan hukum.

"Langkah Menteri Keuangan yang tidak memercayai BPK itu bisa jadi yurisprudensi," kata Syamsir.

Seperti diketahui, BPK melarang pemerintah beli sisa saham divestasi Newmont kecuali sudah dapat restu DPR. Pasalnya, BPK menilai pembelian saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN).

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads