Menurut Hatta, pemerintah sangat ingin memiliki saham hasil divestasi sebanyak 7% tersebut, namun tidak ingin melanggar peraturan perundangan yang berlaku. BPK menyatakan pemerintah harus menunggu restu DPR, sementara pemerintah merasa pembelian bisa dilakukan secara langsung oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Kalau ada dirasakan masih ada upaya-upaya untuk meminta penjelasan terhadap apa yang disampaikan BPK, masih ada upaya-upaya lain, misalkan meminta penjelasan dari Mahkamah (Konstitusi/MK), itu kan sesuai upaya hukum," kata Hatta di Perkemahan Cibubur, Jakarta, Sabtu (29/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun keputusannya, harus tetap kita patuh kepada hukum. Ya kalau melanggar UU, tidak boleh melanggar UU," jelasnya.
"Indonesia memiliki seluruh perangkat hukum yang bisa menyelesaikan semua persoalan-persoalan, enggak ada kekosongan semua bisa diselesaikan, ada jalurnya, ada upayanya," ucapnya.
Seperti diketahui, dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap berniat akan membeli saham tersebut supaya tidak jatuh ke pihak lain. Salah satunya yang paling ngotot adalah perusahaan kongsi grup Bakrie dan Pemda NTB, yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Saat ini, MDB sudah menguasai 24% saham Newmont. Jika nanti MDB kembali mengambil 7% saham Newmont maka perusahaan swasta itu akan mengantongi total 31% kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut.
(ang/nrs)










































