Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, selain 2 pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu selama Januari-September 2011 telah menonaktifkan 2 orang pejabat eselon II di Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Kemenkeu sudah Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Gayus Tambunan," jelasnya dalam siaran persnya, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Yudi, Kemenkeu teleh melakukan mutasi pejabat/pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.
Sebagai tindak lanjut Inpres 1 Tahun 2011 itu, Kemenkeu mengaku telah memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35%, per 7 Juli 2011).
Dikatakan Yudi, beberapa hal telah dilakukan oleh Kemenkeu terkait dengan perbaikan kinerja perpajakan yaitu seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi:
- Pembangunan sistem nilai organisasi (value system);
- Memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak;
- Membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan pajak
- Penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum;
- Membangun whistleblowing system;
- Perbaikan peraturan perpajakan;
- Melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK, Komwas Perpajakan.
- Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan;
- Bekerjasama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak;
- Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait;
- Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan
- Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.