Dibuka! 7.000 Lowongan Kerja Formal di Arab Saudi

Dibuka! 7.000 Lowongan Kerja Formal di Arab Saudi

- detikFinance
Senin, 31 Okt 2011 12:54 WIB
Dibuka! 7.000 Lowongan Kerja Formal di Arab Saudi
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuka peluang lowongan kerja baru bagi TKI formal di Arab Saudi. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan solusi terkait adanya moratorium TKI sektor informal atau pekerja domestik (PRT) ke Arab Saudi Agustus lalu.

Sedikitnya tersedia sekitar 7.000 lowongan pekerjaan bagi TKI formal yang telah tersedia di berbagai sektor pekerjaan di Arab Saudi. Lowongan pekerjaan itu antara lain sebagai sopir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik, pekerja pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat dan lain-lain.

"Pemerintah menerapkan strategi untuk mendorong penempatan TKI sektor formal dan menggeser pekerjaan pada sektor domestik seperti pembantu rumah tangga (PRT). Pelan-pelan akan kita kurangi hingga titik zero pada sektor-sektor domestik," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers pada Senin (31/10/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kunjungan kerja ke Arab Saudi (30/10/2011), Muhaimin bertemu dengan Abdul Razzaq D. Bin Dawood, pemilik perusahaan BinDawood Group yang bergerak ddi bidang jaringan supermarket, hotel, pabrik¸ properti di Jeddah. Ia juga bertemu dengan pengusaha-pengusaha besar di Arab Saudi untuk melakukan lobi agar TKI formal bisa bekerja di perusahaan-perusahaan di Arab Saudi.

Muhaimin mengatakan peluang kerja sebagai TKI formal di Arab Suadi sangat besar. Peluang ini harus segera dimanfaat oleh para TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi dengan mempersiapkan kompetensi kerja, keterampilan, bahasa dan pendekatan budaya.

"Lowongan kerja TKI Formal di Arab Saudi ternyata sangat besar. Sebagai contoh, supermarket Bin Dawood ini sangat membutuhkan sekitar 3.000 tenaga kerja sebagai sopir, kasir, pramuniaga dan pekerja gudang," katanya.

Muhaimin mengatakan peluang ini harus segera ditindaklanjuti dan informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan

"Dalam penempatan TKI formal ada prosedur-prosedur yang harus disepakati bersama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi serta perusahaan swasta. Hal ini harus dilakukan agar tidak mempersulit rekrutmen tanpa mengganggu aspek perlindungan TKI," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads