Hal ini disampaikan oleh Dirjen Anggaran Herry Purnomo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Snein (31/10/2011).
"Belanja barang yang dilarang itu memberi ucapan selamat, karangan bunga pakai APBN. Uang ulang tahun departemen juga tidak boleh pakai APBN," jelas Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kementerian lembaga yang sifatnya tidak melakukan perjalanan maka perlu di-review. Inspektorat Jenderal harus ke mana-mana, jadi boleh, BPK, dan BPKP juga perlu," jelasnya.
Kemudian dalam rangka efisiensi biaya operasional, Herry menyatakan pemerintah juga perlu mengkaji klembali rencana pembayaran kendaraan bermotor dan pembangunan gedung kantor, serta pelaksanaan seminar-seminar.
"Bahkan Presiden tahun kemarin melakukan review gedung kantor, itu dilakukan KemenPAN RB, BPKP, dan Kemen PU. Batasi kegiatan-kegiatan seminar dan konsinyering yang saat ini masih banyak dilakukan. Berdasarkan arahan Presiden, perlu melakukan efisiensi," pungkasnya.
Dari total anggaran belanja tahun depan, anggaran belanja pemerintah pusat mencapai Rp 964,997 triliun lalu transfer ke daerah Rp 470,4 triliun.
(dnl/ang)











































