Hal ini disampaikan oleh Direktur-Executive Vice president and Chief Administration Officer Freeport Sinta Sirait dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
"Dari tanggal 22 oktober kita tidak bisa mengolah (konsentrat) dan tidak mau spekulasi. Tapi kita akan evaluasi kontrak lain yang ada. Tapi kita akan evaluasi secara reguler," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang force majeur masih berlaku selama kita belum penuhi jadwal," imbuh Sinta.
Namun, Sinta mengatakan Freeport tidak mau membuka kontrak jual-beli hasil tambangnya, yang pasti pihaknya akan mengevaluasi semua kontrak terkait kondisi force majeure yang ditetapkan tersebut.
Sinta mengatakan, kegiatan produksi pertambangan Freeport masih berjalan di tambang Papua, namun pengolahannya yang berhenti total.
"Untuk produksi kita tetap ada kegiatan di tambang untuk menghasilkan bijih, Kita menambang di tambang terbuka dan bawah tanah. Tapi untuk pengolahan kami berhenti," tukas Sinta.
Seperti diketahui, aksi mogok kerja oleh Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia telah berdampak terhadap produksi dan pengapalan konsentrat. Ini menjadi alasan Freeport menetapkan status force majeure.
Pengumuman kondisi force majeure itu berarti Freeport bisa menghindari denda biasanya karena gagal memenuhi kewajiban sesuai kontrak.
Sekitar 8.000 dari total 23.000 pekerja Freeport telah melakukan pemogokan kerja selama lebih dari 1 bulan di tambang yang berlokasi di Papua. Mereka menuntut kenaikan gaji dan kondisi kerja yang lebih baik.
Produksi emas dan tembaga Freeport dari tambang Grasberg di Papua mengalami penurunan sepanjang kuartal III-2011. Produksi tembaga di Papua sepanjang kuartal III-2011 mencapai 233 juta pounds. Turun 34% dibanding periode yang sama di2010 yang mencapai 358 juta pounds.
(dnl/hen)











































