Hasilnya masih banyak ditemukan produk-produk elektronika impor yang belum memenuhi ketentuan buku manual bahasa Indonesia, misalnya ditemukan produk microwave impor. Ada juga kabel meteran dan peralatan listrik yang belum ber-SNI dan produk melamin yang tak berstandar.
"Harusnya ada dong SNI, sebab bisa tidak aman, jadi kalau tidak ada SNI kita tak bisa menjamin kualitasnya harusnya dilarang beredar," kata Bayu kepada wartawan di lokasi toko Glodok Elektronika Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar Inayat Iman mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan-temuan tersebut.
"Kita beli melaminnya untuk kita uji lagi, untuk tindak selanjutnya," kata Inayat.
Masih di kawasan yang sama, rombongan sidak ini juga memeriksa salah satu toko makanan India. Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ditemukan barang-barang makanan itu tidak ada nomor registrasi dan tidak memakai bahasa Indonesia dan tak ada label halal," jelas Bayu.
(hen/ang)










































