AKKI Usulkan Pembentukan UU Kartu Kredit

AKKI Usulkan Pembentukan UU Kartu Kredit

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2004 12:14 WIB
Jakarta - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) meminta segera dibentuknya Undang-undang (UU) Kartu Kredit. Hal itu dinilai penting untuk memberi perlindungan hukum terhadap pengguna kartu kredit."Dalam pertemuan dengan Wapres, beliau mendukung adanya kepastian hukum dan meminta AKKI untuk berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Depkeh dan HAM guna membicarakan masalah payung hukum," kata Risk Management Coordinator AKKI, Dodit Probojakti, usai bertemu Wapres Hamzah Haz di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2004).Dodit menjelaskan, saat ini di Indonesia ada sekitar 5 juta pengguna kartu kredit dengan pengeluaran mencapai sekitar US$ 118 miliar per tahun. "Pertumbuhan kartu kredit beberapa tahun terakhir sangat signifikan mencapai 30 persen per tahun. Sayangnya, peningkatan penyalahgunaannya pun meningkat," keluh dia.Dijelaskan Dodit, akibat penyalahgunaan, kerugian penyelenggara kartu kredit pada tahun 2003 mencapai Rp 30-50 miliar. Oleh karena itu, AKKI mendesak kasus penyalahgunaan kartu kredit harus ditangani lebih optimal agar dapat memberikan kepastian hukum. "Kita tidak mau negara kita dianggap tidak aman," imbuhnya.Selama ini, lanjut Dodit, penyalahgunaan kartu kredit hanya berpayung pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyalahgunaan kartu kredit selama ini hanya dikenakan pasal-pasal pencurian, pemalsuan surat dan sebagainya yang maksimal hukumannya antara 5-6 tahun. "Sedangkan negara-negara tetangga yang sudah memiliki UU Kartu Kredit bisa dihukum 6-10 tahun sehingga bisa menimbulkan efek jera," lanjut dia.Sementara itu, Ketua AKKI Budi Setiawan menekankan pentingnya kartu kredit dalam menunjang sektor perekonomian Indonesia, khususnya industri pariwisata. "Makanya untuk mendukung pertumbuhan yang lebih cepat dibutuhkan teknologi dan perlindungan hukum, sehingga tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan jika didukung perlindungan hukum," kata Budi Setiawan. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads