Dalam siaran pers PIP, perjanjian perpanjangan pembelian ini diteken oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dengan perwakilan Nusa Tenggara Partnership B.V Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa hari ini, Jumat (4/11/2011).
Perpanjangan batas waktu ini dilakukan karena sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2010 belum terpenuhi, yaitu belum adanya persetujuan dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Nusa Tenggara Partnership maupun PIP meyakini tujuan divestasi saham Newmont akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi Newmont maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7% saham Newmont.
Karena itu, dalam kesepakatan tersebut disetujui pula, jika sampai dengan 6 Mei 2012 syarat-syarat efektif tersebut belum dapat dipenuhi, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk memperpanjang kembali perjanjian jual beli ini.
PIP berkeyakinan keputusan yang bulat untuk membeli 7% saham divestasi Newmont telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, nasib pembelian 7% saham divestasi terakhir Newmont ini tidak jelas karena terhadang banyak masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menyatakan pembelian saham tersebut harus meminta izin DPR, namun hal ini dibantah oleh pihak Kemenkeu.
DPR pun mengirimkan surat ke Presiden SBY meminta agar pembelian 7% saham divestasi Newmont ini diserahkan kepada Pemda NTB.
Menteri ESDM Jero Wacik saat ini menyerahkan kisruh pembelian 7% saham divestasi Newmont kepada Menteri Hukum dan HAM agar diputuskan siapa yang benar.
(dnl/hen)










































