28 Perusahaan Penyalur TKI Dicabut Izinnya

28 Perusahaan Penyalur TKI Dicabut Izinnya

- detikFinance
Minggu, 06 Nov 2011 17:06 WIB
28 Perusahaan Penyalur TKI Dicabut Izinnya
Jakarta - Selama periode 2010-2011 pemerintah telah mencabut izin operasi 28 perusahaan penyalur TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Tercatat ada juga pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS. Yaitu melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan, serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak,misal tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2011)

Sebayak 28 PPTKIS yang dicabut izinnya yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S.

Muhaimin berjanji akan membuat klasifikasi dalam pemetaan terhadap status dan kualitas PPTKIS. Hal dalam rangka untuk mengetahui perusahaan PPTKIS mana saja yang benar-benar bisa memenuhi ketentuan.

"Klasifikasinya mirip dengan perguruan tinggi adakan klasifikasi A,B, dan C. Misalnya Kalau masuk klasifikasi A berarti PPTKIS itu sudah bagus dan lebih memberi perhatian kepada TKI. Sehingga kita akan memiliki PPTKIS yang benar-benar profesional," katanya.

Sedangkan klasifikasi B ,masih harus diperbaiki dan dibenahi proses pelayanan penempatan TKI. Klasifikasi C merupakan kumpulan PPTKIS yang mendapat perhatian khusus karena kualitasnya kurang baik dan selanjutnya dapat dicabut ijinnya atau dimerger dengan PPTKIS lainya.

Kemenakertrans telah mengevaluasi terhadap terhadap 387 PPTKIS yang izin operasinya akan habis pada akhir tahun ini. Selain itu, Kemenakertrans sedang melakukan penilaian dan pemetaan melalui tim independen terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang berjumlah 565 perusahaan.

"Evaluasi, pemetaan dan pencabutan izin ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," katanya.

Menurut Muhaimin, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi dan evaluasi terhadap 387 PPTKIS. Selain itu, Diharapkan pemetaan dan penilaian secara total para PPTKIS dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan.

"Nantinya akan diketahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya, PPTKIS yang masih bisa dibina dan dibenahi atau PPTKIS yang harus demerger untuk menghasilkan kinerja yang baik," katanya.
Hasil evaluasi dan pemetaan itu menjadi dasar untuk pembenahan kelembagaan PPTKIS, sehingga akan menghasilkan PPTKIS yang professional.

"Sudah saatnya sekarang, Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ucapnya.


(hen/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads