NTB dan Kemenkeu Terus Berebut Saham Newmont

NTB dan Kemenkeu Terus Berebut Saham Newmont

- detikFinance
Senin, 07 Nov 2011 12:10 WIB
NTB dan Kemenkeu Terus Berebut Saham Newmont
Jakarta - Saling rebut 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara masih terjadi antara Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Pemda NTB. Pihak Pemda menganggap pembelian 7% saham divestasi Newmont oleh Kemenkeu melanggar aturan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat M. Sahril Amin kepada detikFinance, Senin (7/11/2011).

"Proses divestasi 7% saham Newmont berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dibatalkan semua proses pembelian tersebut. Bukan malah membuat perpanjangan perjanjian baru antara PIP dengan Newmont," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, PIP dengan Nusa Tenggara Partnership sepakat untuk memperpanjang proses pembelian 7% saham divestasi Newmont dari 6 November 2011 menjadi 6 Mei 2012 karena masih terhambat berbagai persoalan. Hal ini diprotes keras oleh Sahril.

"Karena audit BPK menjadi wajib sifatnya pemerintah pusat lewat Kemenkeu tidak meneruskan proses (divestasi) tersebut, sehingga tidak menjadi persoalan hukum nantinya," jelas Sahril.

Dia mengatakan, harusnya Kemenkeu sebagai wakil pemerintah menghormati keputusan BPK sebagai lembaga negara. BPK telah menyatakan proses divestasi Newmont harus melalui persetujuan DPR. Kemenkeu harusnya menghormati konstitusi tersebut sehingga proses transaksi pembelian saham divestasi Newmont tidak menyalahi aturan main.

Sahril mengakui, Gubernur NTB mengincar 7% saham Newmont tersebut dan telah mendapatkan dukungan dari DPR. "Rencana ini patut didukung sebagai penjelmaan dari aturan kontrak karya itu di mana jika pemerintah pusat tidak dalam posisi mengambil proses divestasi maka daerah dalam hal ini pemprov NTB sebagai pihak pertama yang mempunyai hak penuh akuisisi," tutur Sahril.

Dalam pembelian 7% saham divestasi tersebut, Pemda NTB melalui BUMD Daerah Maju Bersaing (DMB) akan mencari partner lain di luar Bakrie Grup membeli 7% saham divestasi tersebut. Dikatakan Sahril, dengan mencari partner lain maka ini adalah bukti Pemda ingin proses pembelian saham transparan dan tidak mau ada persoalan di kemudian hari.

"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang telah lama mengawasi secara kusus proses divestasi saham Newmont kembali mendesak pihak Pemerintah Pusat dan Newmont legowo sekaligus taat kepada putusan auditor negara BPK sesuai hasil audit dan tidak meneruskan proses tersebut yang akan pasti menemui jalan buntu," tegas Sahdril.

Saat ini keputusan pembelian 7% saham divestasi Newmont belum jelas karena banyaknya masalah. DPR tidak setuju saham tersebut dibeli oleh pemerintah pusat melalui PIP. DPR pun sudah mengirim surat ke Presiden SBY dan Kementerian ESDM dengan menggunakan hasil audit BPK.

Menteri ESDM Jero Wacik saat ini menyerahkan kasus rebutan saham Newmont ini kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diputuskan mana yang berhak untuk membeli 7% saham divestasi tersebut.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads