Bea Cukai Ajukan Importir Daging Ilegal ke Kejari Jakut
Rabu, 14 Jul 2004 18:41 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan importir daging, Koppbasindo, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), terkait impor daging ilegal asal India. Sebelumnya, pada 28 Juli lalu, sebanyak 10 kontainer daging asal India yang diimpor Koppbasindo sudah dimusnahkan.Demikian disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Eddy Abdurrahman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (14/7/2004). Rapat tersebut juga dihadiri oleh wakil Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Pengusaha Daging Sapi dan Kerbau serta Badan karantina Departemen Pertanian.Dijelaskan Eddy, Koppbasindo terkena pasal pidana terkait dengan pemalsuan dokumen terkait impor daging tersebut. Sesuai pasal 103 ayat a UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, perusahaan tersebut diancam hukuman 5 tahun penjara. Menurutnya, pada 8 Juli lalu sudah ada keputusan dari Kejari Jakut untuk menyidangkan kasus tersebut.Ke-10 kontainer tersebut masuk ke Indonesia antara 16 April-14 Mei 2004. Selain memusnahkan 10 kontainer daging ilegal asal India, pihak Bea Cukai juga sudah menyegel 131 kontainer daging yang berasal dari Amerika Serikat, Selandia Baru, Australia, Kanada dan Malaysia.Dari 131 kontainer tersebut, sebanyak 29 kontainer sudah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun 7 kontainer di antaranya dinilai melanggar UU Kepabeanan karena salah pemberitahuan sehingga dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dengan pelanggaran pasal 53 ayat 4 UU No. 10 tahun 1995.Sedangkan 17 kontainer dari 29 kontainer tersebut, sudah diperiksa secara fisik dan hasilnya benar berasal dari Australia. Namun saat ini ke-17 kontainer itu masih menunggu keputusan Badan Karantina Deptan. Sedangkan 5 kontainer sisanya belum diperiksa, dimana satu kontainer di antaranya dalam kondisi busuk.Sementara, 102 kontainer lainnya belum mengajukan PIB, dimana 41 kontainer sudah mengajukan permohonan reekspor ke eks negara yang tertular penyakit sapi gila serta penyakit mulut dan kuku. Kemudian, 61 kontainer lainnya belum diajukan permohonan reekspornya.Menurut data Ditjen Bea Cukai, ke-131 kontainer daging ilegal tersebut diimpor sekitar 14 perusahaan dan didominasi oleh PT Cahaya Timur Utama dan PT Sumber Laut Perkasa.Pada kesempatan tersebut, pihak YLKI menuntut pemerintah untuk tegas dalam menindak importir-importir yang dengan sengaja memasukkan daging dari negara-negara yang jelas-jelas sudah terindikasi mewabahnya penyakit sapi gila serta penyakit mulut dan kuku.
(ani/)










































