Kemenakertrans Sambangi Kembali Pekerja Freeport

Kemenakertrans Sambangi Kembali Pekerja Freeport

- detikFinance
Minggu, 13 Nov 2011 17:10 WIB
Kemenakertrans Sambangi Kembali Pekerja Freeport
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali mengirimkan Tim Mediasi ke Timika, Papua guna menyelesaikan kisruh pekerja PT Freeport.

Tim ini dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat.

"Tim Kemenakertrans ini mempunyai tugas khusus untuk mengajak para pimpinan serikat pekerja dan manajemen PT Freeport agar mau berunding kembali secara bipartite. Pemerintah berharap masalah PT Freeport ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan kesepakatan bersama," ujar Myra dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (13/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Myra mengatakan Tim Kemenakertrans ini akan segera melakukan koordinasi dan mengadakan pertemuan dengan Bupati Timika dan tim mediator Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencari strategi baru dalam menyelesaikan permasalahan PT Freeport ini.

“Selain berpegang dan berpedoman kepada peraturan perundangan Ketenagakerjaan dalam menyelesakan perselisihan hubungan industrial PT Freeport ini, kita pun akan melakukan pendekatan kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat dan menggunakan aspek cultural saat melakukan perundingan kembali, jelasnya.

Myra berharap perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. Semua pihak yang berselisih diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi kekerasan yang merugikan semua pihak.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap mengajak kedua pihak yang terlibat perselisihan hubungan industrial ini agar duduk bersama dan berunding. Yang terpenting semua pihak berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan lebih baik," ujarnya.

Meskipun belum mencapai kesepakatan akhir dan masih terjadi pemogokan, Myra optimis perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan akan menujukkan perkembangan yang positip dari kedua belah pihak.

“Walaupun belum menemukan kesepakatan, Proses bargaining dalam penentuan kenaikan upah tetap berjalan, Pihak manajemen PT Freeport telah bersedia menawarkan kenaikan upah, sedangkan Serikat sudah menurunkan permintaan upahnya,“ harapnya.

Myra menyebutkan posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 persen, sedangkan permintaan Serikat Pekerja (SP) turun menjadi USD 4/jam dari tuntutan awal mereka sebesar USD 17/jam.

Dikatakan Myra, selama ini sebenarnya pemerintah telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT Freeport untuk merundingan permasalahan yang terkait dengan tuntutan dalam pembuatan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PKB XVII untuk 2011- 2013.

“Pada dasarnya pemerintah memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang tetap bersedia untuk melakukan perundingan. Pemerintah tetap mendorong adanya perundingan dan mediasi bipartite agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu kenaikan upah," pungkasnya.

Sebelum perundingan yang sudah berjalan lebih dari tiga kali, upah pokok terendah PT Freeport sebesar Rp 3.316.000 per bulan atau 375,3 dolar AS per bulan. Dan untuk per jamnya sebesar 2,16 dolar AS. Sedangkan total take home pay (THP) atau gaji dibawa pulangnya sebesar Rp 8 juta per bulan.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads