Bea Cukai Sita 42 Ribu Miras Selundupan Asal Korea

Bea Cukai Sita 42 Ribu Miras Selundupan Asal Korea

- detikFinance
Senin, 14 Nov 2011 11:22 WIB
Bea Cukai Sita 42 Ribu Miras Selundupan Asal Korea
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 42.792 botol miras alias Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal Korea dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Iyan Rubiyanto miras ini memiliki kadar alkohol 19,5% dan memiliki merek Jinro. Di dalam kontainer, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer untuk mengelabui petugas. Importir botol minuman itu adalah PT ABN, PT BKN, dan PT IP. Jumlah barang ilegal itu termuat dalam tiga kontainer.

"Modus dalam kasus ini adalah memberitahukan barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean," ujar Iyan dalam jumpa pers di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), botol miras itu disebut sebagai soft drink, kertas, dan buah. Namun, setelah ada informasi intelijen dan pemeriksaan fisik, terungkaplah barang yang ada di dalam kontainer adalah miras.

Dari segi penampilan fisik, miras asal Negeri Ginseng ini berbeda dengan botol miras lokal yang umumnya berukuran tinggi atau pendek pipih. Miras dari Korea ini berbentuk silinder mungil mirip botol air mineral berukuran paling kecil. Warnanya mirip botol minuman berenergi yang dijual di pasaran. Bedanya hanya pada tulisan di label minuman yang berhuruf Korea.

"Potensi kerugian negara sebanyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Iyan menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku adalah UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Tersangka dalam kasus ini adalah LHT, warga Korea. Barang bukti kini diamankan dan ditetapkan sebagau Barang Dikuasi Negara (BDN) menunggu pelimpahan ke kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan minuman yang disita merupakan minuman khas asal Korea bernama Soju.

"Seperti minuman Sake kalau di Jepang," kata Agung.

Agung menyatakan Soju ini sebenarnya bisa saja masuk ke Indonesia asal prosedurnya benar dan sesuai dengan dokumen kepabeanan.

"Ini kan barang yang dibatasi, sebenarnya boleh masuk, asal diurusi cukainya dan dapat izin dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads