Sofjan menjelaskan seharusnya UMP ditentukan oleh dewan pengupahan setelah melakukan survei selama satu tahun mencakup 48 katagori yang dirumuskan bersama serikat pekerja yang ada dalam dewan pengupahan. Survei dilakukan untuk menentukan tingkat hidup layak dan tingkat UMP yang akan ditetapkan tahun berikutnya.
Menurutnya hasil survei ini diharapkan agar pemerintah daerah memakai untuk angka UMP namun kenyataanya di lapangan hasil survei dewan pengupahan ini tak dihiraukan oleh gubernur atau bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Sofjan, kalangan pengusaha bukan tidak mau menaikan UMP yang tinggi. Namun aspek pekerja sektor informal yang mencapai 70% dari angkatan kerja perlu diperhatikan. Mereka secara langsung, lanjut Sofjan, akan terkena dampak kenaikan UMP bagi rekan kerjanya yang di sektor formal.
Ia menegaskan jika memang dewan pengupahan termasuk di dalamnya Apindo, tak dihiraukan maka sebaiknya badan tersebut dibubarkan saja.
"Saya belum bisa putuskan, tapi kalau dewan pegupahan ini tidak ada, Pemda putuskan sendiri atau perusahaan yang putuskan itu akan jadi kacau karena tak ada pegangan. Apindo takut keluar karena akan kacau tapi kalau memang kita tak dihiraukan sama pemerintah maka kita bubarkan saja," katanya.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani di tempat yang sama mengakui hal serupa. Penetapan UMP selama ini lebih banyak berdasarkan keputusan politik yaitu tekanan dari demo pekerja.
"Pemerintah daerah cenderung cari aman, mudah digoyangkan oleh pendemo, seperti sekarang ini mau pemilu. Kalau mau pemilu bupati dan gubernur hanya tanda tangan saja angka-angka yang diusulkan oleh pendemo," katanya.
(hen/dnl)











































