DPR Setujui Perpu Penambangan di Hutan Lindung
Kamis, 15 Jul 2004 18:28 WIB
Jakarta - DPR RI akhirnya menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 2004 tentang izin penambangan di hutan lindung untuk 13 perusahaan. Pemberian izin tersebut didasarkan semata-mata untuk menghindari arbitrase yang bisa mengancam pemerintah Indonesia.Demikian hasil sidang paripurna DPR yang membahas Perpu tersebut, Kamis (15/7/2004). Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR AM Fatwa.Rapat paripurna sempat berlangsung alot karena penerbitan Perpu dimaksud hanya disetujui oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP. Sementara fraksi lainnya menolak dengan berbagai alasan. Salah satunya, terkait ancaman kerusakan lingkungan yang secara jangka panjang bisa merugikan Indonesia."Tapi pada akhirnya DPR sepakat untuk menyetujui penerbitan Perpu tersebut untuk menghindari ancaman arbitrase," kata AM Fatwa, yang memimpin sidang paripurna. Terhadap keputusan tersebut, Menteri Kehutanan M. Prakosa menyatakan bisa menerima apa yang menjadi kesepakatan DPR.Sebagaimana diketahui, adanya UU No. 41 tahun 1999 melarang kegiatan penambangan di areal hutan lindung. Padahal, sebelum UU itu diterbitkan, pemerintah telah menandatangani 155 kontrak karya dengan berbagai perusahaan penambangan lokal maupun asing. Atas masalah itu, DPR dan pemerintah kemudian secara intensif mencari jalan keluar mengingat banyaknya investor pertambangan yang hengkang dari Indonesia. Namun pemerintah kemudian justru menerbitkan Perpu No. 1 tahun 2004 tentang penambangan di hutan lindung.Bahkan, setelah itu pemerintah menerbitkan Keppres No. 41 tahun 2004 yang memperbolehkan 13 perusahaan tambang melanjutkan kegiatannya. Di antara perusahaan tersebut adalah Freeport, Aneka Tambang, Nusa Halmahera Mineral, Gag Nickel dan lain-lain.
(ani/)











































