Demikian disampaikan Harry Azhar Aziz selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, dalam diskusi Kelanjutan Divestasi Newmont Pasca Audit BPK di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
"Silakan jika pemerintah ingin lanjutkan. Tapi akan terjadi sesuatu. Ini bukan ancaman, tapi dilakukan pula, lanjutkan saja. Kan tidak bisa diberi izin kalau tidak dari DPR," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan ini soal penggunaan dana APBN yang harus mendapatkan persetujuan DPR, pemerintah tidak mau ada lalui persetujuan DPR. Itu yang kita anggap pemerintah melanggar UU Keuangan dan Perbendaharaan negara," kata Harry.
Dirinya mengakui bahwa pihak DPR sudah meminta sebanyak empat kali meminta kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pengajuan. "Sekarang kita sudah final keputusan di komisi XI. Kita sudah tutup buku," tegasnya.
"Pemerintah sekarang beraneka ragam, Menkeu seperti apa, Menteri ESDM seperti apa, Menkumham seperti apa. Sekarang menteri ESDM menyerahkan ke Menkumham, kalau nanti dibilang boleh, lalu BKPM bilang boleh, dan Menkeu juga tanpa persetujuan DPR," jelasnya.
DPR masih berpendapat bahwa pembelian 7% saham divestasi ini harus melalui izin DPR. Tapi sejauh ini terjadi perbedaan pendapat dengan pemerintah.
"Sekarang terjadi deliberasi atas Undang-Undang yang sama. Mereka menawarkan ke Mahkamah Konstitusi, jadi ada perbedaan antara DPR dan Pemerintah. Kita persilakan, karena Menkeu ngotot nggak perlu ada persetujuan DPR. Menkeu banyak salahi ketentuan UU. Kita juga sudah minta BPK audit itu, dan sekarang pemerintah melawan dua lembaga," ujar Harry.
Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
(nrs/dnl)











































