Karyawan Mogok, Tambang Emas Newmont Masih Beroperasi

Karyawan Mogok, Tambang Emas Newmont Masih Beroperasi

- detikFinance
Rabu, 16 Nov 2011 13:25 WIB
Karyawan Mogok, Tambang Emas Newmont Masih Beroperasi
Mataram - Mogok kerja ratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara diakui sempat mengganggu operasional perusahaan. Namun mogok kerja itu belum mempengaruhi proses produksi emas Newmont.

"Betul bahwa ada sekitar 400 karyawan kami melakukan mogok kerja sehubungan dengan masalah jam kerja atau roster. Walaupun sedikit terganggu, operasi Batu Hijau tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Kepala Departemen Komunikasi Newmont Rubi Purnomo melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2011).

Rubi mengatakan hingga saat ini mogok kerja itu belum berdampak pada aktivitas produksi perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manajemen Newmont dan Serikat Pekerja bersama perwakilan pemerintah akan tetap melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan masalah roster ini secepat mungkin dengan tidak merugikan pihak manapun," kata Rubi.

Mogok kerja sudah berlangsung sejak Selasa (15/11/2011) pagi dan berlanjut hari ini. Mogok tadinya dimulai dengan 150 pekerja pada Selasa pagi. Tadi malam jumlah mereka yang mogok kerja bertambah lagi dengan 300 karyawan yang berasal dari bagian mine operation.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Newmont Syahril mengatakan, para pekerja kini tengah menunggu penjelasan dari dinas tenaga kerja, terkait upah lembur karyawan itu.

"Teman teman sepakat akan menunggu penjelasan selama sepekan dari pihak pemerintah," kata Syahril.

Saat ini pekerja yang mogok kata Syahril hanya duduk bergerombol di lapangan di kawasan town site, area perumahan karyawan Newmont. Mereka berkumpul di dekat gedung serba guna.

Kisruh upah lembur itu menyangkut hak 1.919 karyawan senilai Rp 126 miliar dan sudah berlangsung sejak Juni 2010. Sejak setahun lalu, karyawan sudah mulai menyuarakan tuntutan.

Namun Newmont membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dengan menggugat Serikat Pekerja Newmont dan Dinas Tenaga Kerja NTB. Newmont memenangkan gugatan dan pihak tergugat menyatakan kasasi.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads