Menperindag: Larangan Impor Hewan dari AS Tetap Berlaku
Kamis, 15 Jul 2004 21:33 WIB
Jakarta -
Menperindag Rini MS Soewandi menegaskan, larangan sementara impor hewan dan produk turunannya dari AS seperti tertuang dalam SK 757/MPP/Kep/12/2003 tetap berlaku.Sehingga surat edaran (SE) Dirjen Peternakan Deptan yang menyatakan membuka kembali keran impor hewan dan produk turunannya dari AS sejak 31 Mei 2004 tidak berlaku.Hal itu disampaikan Rini usai raker dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (15/7/2004). Dia mengaku hingga kini belum pernah menerima surat permohonan dari Dirjen Peternakan Deptan perihal pencabutan larangan yang tertuang dalam SK yang dikeluarkannya.Padahal larangan impor jelas merupakan kebijakan yang hanya bisa dikeluarkan oleh Depperindag atas usulan beberapa pihak. Sehingga pencabutannya pun harus diputuskan dengan rekomendasi pihak-pihak terkait."Saya belum terima surat dari Deptan. Jadi SE tersebut tidak berlaku. Kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Bea dan Cukai. Direkturnya sudah menekankan pada seluruh wilayah kepabeanan kalau daging asal AS tetap dilarang masuk. Mereka tetap mengikuti SK Menperidag dan SE yang dikeluarkan Dirjen Bea dan Cukai," kata Rini.Dijelaskan dia, sebetulnya setiap kali Depperindag mengeluarkan aturan seperti larangan, hal itu tak terlepas dari pihak-pihak terkait. Demikian juga halnya dengan pencabutannya.Karena itu dia mengaku heran dengan dikeluarkannya SE Dirjen Peternakan Deptan tersebut. Sebab dalam beberapa kali rapat yang mengikutsertakan Deptan dan instansi lain seperti Bea dan Cukai belum diputuskan pencabutan SK larangan tersebut. Karena memang belum ada usulan."Saya juga kaget dengan SE yang tidak ada koordinasi dengan kita. Kan sebetulnya surat Dirjen tidak bisa menganulir SK menteri," tegasnya.SK 757/2003 dikeluarkan bulan Desember 2003 menyusul ditemukannya penyakit sapi gila di AS.Mengenai 131 kontainer daging asal AS dan beberapa negara lain yang hingga kini masih disegel Bea dan Cukai dengan tetap diberlakukannya larangan tersebut, maka daging-daging tersebut tidak boleh masuk ke pasar. Karena izin impornya belum berubah."Jadi sepanjang itu masih di wilayah kepabeanan dan belum masuk ke pasar, itu tidak apa-apa," tukas Rini.
(sss/)










































