RUU LPS Disetujui DPR Jadi UU

Beroperasi September 2005

RUU LPS Disetujui DPR Jadi UU

- detikFinance
Kamis, 15 Jul 2004 22:33 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi UU, yang kemudian akan diteruskan ke paripurna. LPS direncanakan efektif beroperasi sekitar September 2005."LPS efektif berlaku 12 bulan setelah UU disahkan," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution usai pembahasan RUU LPS dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (15/7/2004).Sebelum LPS efektif, lanjut dia, maka penjaminan yang dilakukan pemerintah masih diberikan kepada dana pihak ketiga (DPK) dan pinjaman interbank.Dipaparkan Darmin, pengurangan program penjaminan untuk tahapan awal akan diumumkan pemerintah sekitar bulan Agustus 2004. Sehingga pemerintah hanya akan menjamin DPK dan pinjaman interbank.Setelah efektif beroperasi, maka pada 6 bulan kemudian, pemerintah hanya akan melakukan penjaminan atau blanket guarantee terhadap DPK maksimum Rp 5 miliar.Kemudian 6 bulan setelah itu, DPK yang dijamin akan diturunkan lagi menjadi maksimum Rp 1 miliar. Lalu 6 bulan setelahnya, DPK yang dijamin maksimun Rp 100 juta."Premi yang dibebankan kepada bank atau lembaga keuangan yang ikut program penjaminan LPS nantinya akan diturunkan dari 0,25 persen menjadi 0,2 persen per tahun. Dan setelahnya, premi itu akan diubah lagi, disesuaikan dengan risiko banknya," kata Darmin.Menyangkut modal awal pendirian LPS yang diperkirakan sebesar Rp 4-8 triliun, menurut dia, akan diambilkan dari rekening 502. (sss/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads